Monday, January 7, 2013

Edaran Perempuan Dilarang Ngangkang Ditempelkan, Siap Jadi Peraturan

Surat edaran pelarangan perempuan mengangkang saat diboncengkan di
sepeda motor mulai ditempel di tempat-tempat umum di Lhokseumawe, Aceh.
Edaran itu berlaku tiga bulan sebelum diteken menjadi peraturan
walikota.Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Lhokseumawe
Suaidi Yahya, Ketua DPRK Saifuddin Yunus, Ketua MPU Tengku Asnawi
Abdullah, dan Ketua MAA Tengku Usman Budiman, Senin (7/1/

No comments:

Post a Comment