Quote:Jombang
- Mas'ud (56), terdakwa kasus Calo CPNS di linkungan pemkab Jombang,
divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
setempat, Kamis (20/12/2012). Dia terbukti secara sah melakukan penipuan
terhadap 50 korbannya. Dari ulahnya itu, Mas'ud meraup keuntungan
sebesar Rp 2,3 miliar.Ketukan vonis itu sendiri lebih ringan
dari tuntutan JPU ( Jaksa Penuntut Umum)
No comments:
Post a Comment