Friday, December 21, 2012

Mantap. Nikmati 2,3M, Calo CPNS Dihukum 2 Tahun Penjara

Quote:Jombang
- Mas'ud (56), terdakwa kasus Calo CPNS di linkungan pemkab Jombang,
divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
setempat, Kamis (20/12/2012). Dia terbukti secara sah melakukan penipuan
terhadap 50 korbannya. Dari ulahnya itu, Mas'ud meraup keuntungan
sebesar Rp 2,3 miliar.Ketukan vonis itu sendiri lebih ringan
dari tuntutan JPU ( Jaksa Penuntut Umum)

No comments:

Post a Comment