Wednesday, December 5, 2012

Hati-Hati, Melipat-Lipat Uang Bisa Didenda 1 Miliar













Mulai sekarang penggunaan mata uang rupiah untuk keperluan mahar atau mas kimpoi dalam pernikahan dapat terancam sanksi pidana.Kepala
Sub Direktorat Perencanaan dan Pengendalian Kas Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Wibawa Pram Sihombing dalam
sosialisasi UU No. 7/2011 tentang Mata Uang menyatakan, menggunakan mata
uang rupiah baik yang masih berlaku atau

No comments:

Post a Comment