Monday, October 8, 2012

Gara-Gara Tak Mengurus Badan Hukum, Izin Trayek Metromini Terancam Dicabut


Hal itu terjadi karena tidak
dilakukan pengurusan badan hukum oleh pemilik Metromini sebagai angkutan
umum di wilayah DKI Jakarta.





Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan mencabut izin trayek angkutan
umum metromini karena pemiliknya tidak mengurus badan hukum metromini
sebagai angkutan umum di Ibukota.

"Dishub DKI sudah tiga kali mengirimkan surat ke pemilik metromini agar
mengurus

No comments:

Post a Comment