Pemerintah DKI Jakarta kembali menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor
di beberapa tempat umum di Jakarta hingga dua kali lipat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kenaikan tarif parkir beragam, baik
itu pusat perbelanjaan dan hotel, mobil sedan, jeep, minibus, pickup dan
sejenisnya, yaitu naik dari semula Rp 1.000-2.000 menjadi Rp
3.000-5.000 untuk jam pertama. Sedangkan di jam
No comments:
Post a Comment